BGN Terapkan Batas Konsumsi MBG Maksimal Empat Jam Perkuat Keamanan Pangan Siswa
Budi Antoni
Editor: Budi Antoni
Diperbarui: 16 Agu 2026, 16.40

Kepala BGN Sudaryono mengatakan penerapan ketentuan tersebut disertai pencantuman label batas waktu konsumsi pada makanan MBG. Label menjadi acuan bagi siswa, guru, dan pihak sekolah untuk memastikan makanan masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan ketentuan label makanan yang wajib dikonsumsi, atau dimakan 4 jam setelah makanan itu matang,” kata Sudaryono dalam keterangannya.
BGN meminta pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap label sebelum makanan dibagikan dan dikonsumsi. Apabila telah melewati batas waktu yang tercantum, makanan tersebut tidak boleh disantap.
Guru dan Siswa Diminta Periksa Label Konsumsi
Sudaryono menekankan keterlibatan guru dan peserta didik menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut. Pemeriksaan waktu konsumsi diharapkan menjadi langkah pengamanan tambahan sebelum makanan disantap.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” ujarnya.
Ketentuan empat jam tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap rantai penyediaan MBG, mulai dari proses makanan selesai dimasak, distribusi menuju sekolah, hingga dikonsumsi oleh peserta didik.
Dengan adanya label, sekolah memiliki informasi mengenai batas waktu makanan sehingga dapat mengambil tindakan apabila makanan diterima atau hendak dikonsumsi setelah melewati waktu yang ditentukan.
Makanan MBG Dilarang Dibawa Pulang
Selain menerapkan batas konsumsi maksimal empat jam, BGN meminta peserta didik tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah. Kebijakan tersebut diterapkan karena kondisi penyimpanan dan kualitas makanan setelah meninggalkan sekolah sulit dipantau.
“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya, yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,” kata Sudaryono.
BGN juga meminta guru mengingatkan siswa agar makanan yang telah dibagikan dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak disimpan untuk disantap pada waktu lain.
BGN Perkuat Pengawasan Keamanan MBG
Penerapan label batas konsumsi menjadi bagian dari langkah BGN memperkuat pelayanan, monitoring, dan pengawasan program MBG. Keamanan makanan ditempatkan sebagai salah satu aspek utama selain pemenuhan kualitas dan kandungan gizi bagi penerima manfaat.
Sudaryono menegaskan BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program.
“Mari kita sama-sama jaga bahwa MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi,” ujarnya.
Melalui aturan batas konsumsi maksimal empat jam, larangan membawa makanan pulang, serta keterlibatan sekolah dalam pemeriksaan label, BGN berharap standar keamanan pangan dalam program MBG semakin kuat sehingga manfaat intervensi gizi dapat diterima peserta didik secara aman dan optimal.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Strategis Putus Kemiskinan Menuju Indonesia Makmur
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan keadilan s

Pemerintah Siapkan Bantuan 1.000 Rumah dan Swasta Bangun 500 Hunian Baru di Flores
KUPANG, 24 AGUSTUS 2026 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program bantuan pembangunan dan perbaikan 1.000 unit rumah bagi korban gempa di Pulau Flores, Nus

Kementerian PU Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih bagi Pengungsi Gempa di Kabupaten Sikka
SIKKA, 24 AGUSTUS 2026 — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan pasokan air bersih bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (23/8/2026). Distribusi
