Dishub Aceh Barat Tegaskan Pengangkutan Limbah PLTU Nagan Raya Ilegal, Aktivitas Terancam Dihentikan
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

Jakarta - Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat menegaskan aktivitas pengangkutan limbah bekas pembakaran batu bara (houling) dari PLTU 3-4 Nagan Raya yang sempat dihentikan warga di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Sabtu (2/5/2026), merupakan kegiatan ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Erdian Mourny menyatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah mengajukan perizinan terkait aktivitas tersebut. “Selama saya bertugas di Dishub Aceh Barat sejak Februari lalu, mereka belum pernah mengajukan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Erdian menambahkan, berdasarkan penelusuran internal, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga belum pernah mengeluarkan izin penggunaan jalan untuk kegiatan pengangkutan limbah tersebut. “Sejauh yang kami ketahui, belum ada izin resmi dari pemerintah daerah untuk aktivitas ini,” katanya.
Selain itu, laporan petugas di lapangan menunjukkan bahwa sopir truk pengangkut limbah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat diminta. “Kami sudah minta pihak sopir untuk menyampaikan ke perusahaan agar segera melakukan klarifikasi ke Dishub terkait perizinan yang seharusnya mereka miliki,” ujar Erdian.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat bersama mahasiswa melakukan aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pengangkutan limbah batu bara yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Penolakan serupa sebelumnya juga kerap terjadi di sejumlah daerah yang dilalui jalur distribusi limbah industri.
Secara regulasi, pengangkutan limbah hasil pembakaran batu bara, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA), harus memenuhi persyaratan ketat, mulai dari izin lingkungan, izin penggunaan jalan, hingga standar keselamatan transportasi. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas distribusi dapat dikategorikan melanggar hukum dan berisiko terhadap lingkungan serta keselamatan publik.
Dari sisi dampak, kegiatan ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran lingkungan, serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat memicu konflik sosial antara perusahaan dan warga setempat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila perusahaan terbukti tidak memiliki izin resmi. Ke depan, Dishub bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan lebih ketat serta meminta perusahaan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, sebelum aktivitas pengangkutan dapat dilanjutkan kembali.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Strategis Putus Kemiskinan Menuju Indonesia Makmur
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan keadilan s

Pemerintah Siapkan Bantuan 1.000 Rumah dan Swasta Bangun 500 Hunian Baru di Flores
KUPANG, 24 AGUSTUS 2026 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program bantuan pembangunan dan perbaikan 1.000 unit rumah bagi korban gempa di Pulau Flores, Nus

Kementerian PU Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih bagi Pengungsi Gempa di Kabupaten Sikka
SIKKA, 24 AGUSTUS 2026 — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan pasokan air bersih bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (23/8/2026). Distribusi
