Karantina Jatim dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 493 Burung di Pelabuhan Ketapang
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.59

BANYUWANGI — Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI Angkatan Laut Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP berhasil menggagalkan upaya pemasukan 493 ekor burung tanpa dokumen resmi di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Bali menuju Jawa tanpa dokumen karantina resmi.
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ujar Sokhib.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa di Dermaga LCM. Awalnya, petugas memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa burung, namun tidak menemukan barang bukti.
Karena mencurigai adanya upaya penyamaran, tim melanjutkan penyisiran ke seluruh bagian kapal. Hasilnya, ratusan burung ditemukan disembunyikan di ruang CO2 kapal, yaitu ruang khusus penyimpanan tabung karbon dioksida untuk sistem pemadam kebakaran kapal.
Dari hasil pemeriksaan, total 493 ekor burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
- anis merah
- cendet
- trucuk
- sikatan rimba dada cokelat
- bimoli/kancilan
- cucak jenggot
- pleci
- madu sriganti
- cinenen jawa
- madu kelapa
- cikrak daun
Petugas menduga satwa tersebut awalnya dibawa menggunakan truk, lalu dipindahkan ke ruang kapal untuk mengelabui pemeriksaan aparat.
“Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita dalami,” kata Sokhib.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, menegaskan praktik penyelundupan satwa melalui jalur tersebut kerap terjadi sehingga pengawasan terus diperketat.
Meski burung-burung tersebut bukan termasuk satwa dilindungi, setiap pengiriman hewan antarwilayah tetap wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain untuk pengawasan lalu lintas satwa, aturan tersebut bertujuan memastikan hewan yang dikirim dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit yang berpotensi membahayakan satwa di daerah tujuan.
Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sementara itu, aparat masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Strategis Putus Kemiskinan Menuju Indonesia Makmur
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan keadilan s

Pemerintah Siapkan Bantuan 1.000 Rumah dan Swasta Bangun 500 Hunian Baru di Flores
KUPANG, 24 AGUSTUS 2026 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program bantuan pembangunan dan perbaikan 1.000 unit rumah bagi korban gempa di Pulau Flores, Nus

Kementerian PU Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih bagi Pengungsi Gempa di Kabupaten Sikka
SIKKA, 24 AGUSTUS 2026 — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan pasokan air bersih bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (23/8/2026). Distribusi
