Komisi XI DPR Tunggu Keputusan Presiden Prabowo Soal Dirut BEI dan Pimpinan OJK
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.56

Jakarta – Komisi XI DPR menyatakan masih menunggu keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penunjukan calon definitif Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima nama resmi yang diajukan pemerintah untuk mengisi dua jabatan strategis tersebut.
“Itu sepenuhnya milik pemerintah. Kami di Komisi XI DPR menunggu kapan pemerintah mengajukan, karena itu sepenuhnya wilayah pemerintah. Kami tidak ikut,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Posisi Dirut BEI dan Pimpinan OJK Masih Diisi Sementara
Saat ini, jabatan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) dijabat oleh Jeffrey Hendrik sebagai pelaksana tugas setelah Iman Rachman mengundurkan diri. Sementara itu, posisi pimpinan OJK diisi oleh Friderica Widyasari (Kiky Widyasari) sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti ketua dan wakil ketua DK OJK.
Misbakhun menyebut, pengisian jabatan sementara tersebut merupakan kewenangan internal masing-masing lembaga dan sah secara mekanisme.
DPR Siap Lakukan Fit and Proper Test
Misbakhun menegaskan, apabila Presiden Prabowo telah mengajukan nama calon Dirut BEI maupun pimpinan OJK secara resmi, Komisi XI DPR siap menjalankan tugas konstitusionalnya melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Kewenangan pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden, untuk mengusulkan siapa yang akan ditunjuk. Setelah itu diusulkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test,” tegasnya.
Penunjukan Pejabat Sementara Dinilai Wajar
Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan pejabat sementara di BEI dan OJK tidak menjadi persoalan, terutama di tengah dinamika pasar dan gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas, keberlangsungan fungsi pengawasan, serta operasional pasar keuangan nasional sembari menunggu keputusan politik dari pemerintah.
Komisi XI DPR menegaskan akan tetap berada pada koridor kewenangannya dan menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (Beritasatu.com)
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Narasi Kepala BPKP Dikaitkan Perkara Lain Perlu Diuji dengan Fakta
JAKARTA, 8 SEPTEMBER 2026 — Munculnya narasi di media sosial yang mengaitkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dengan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, d

BMKG Pantau Erupsi Anak Krakatau 24 Jam, Warga Diimbau Tetap Waspada
JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2026 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dan dampaknya terhadap atmosfer, penerban

YPPI Tegaskan Masyarakat Adat Miliki Peran Sangat Strategis dalam Pembangunan
JAKARTA, 5 SEPTEMBER 2026 — Masyarakat adat merupakan bagian penting dari keberagaman sekaligus masa depan bangsa Indonesia. Tidak hanya memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal, masyarakat adat juga mempuny
