Satu Suara Bangsa

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Informal

Samuel

Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa

27 Feb 2026, 07.2752 dibaca

Diperbarui: 6 Agu 2026, 03.18

Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Informal
Dokumentasi Satu Suara Bangsa Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Informal

Pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 2026. Program ini diumumkan di Jakarta dan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja informal serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

Penyesuaian iuran menyasar pekerja sektor informal yang membayar iuran secara mandiri, khususnya di sektor transportasi seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi nonaplikasi, dan kurir. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan bagi peserta BPU di luar sektor transportasi diberikan mulai April hingga Desember 2026. Pemerintah menilai kelompok pekerja informal memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja, namun masih terbatas dalam akses perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Denny Yusyulian menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan stimulus langsung untuk mempertahankan kepesertaan sekaligus menarik pekerja informal yang belum terlindungi. “Penyesuaian iuran JKK dan JKM berlaku untuk peserta BPU sektor transportasi yang berlaku sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2027 dan peserta BPU selain sektor transportasi yang berlaku mulai bulan April 2026 sampai dengan Desember 2026. Penyesuaian iuran ini berupa potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa meskipun iuran dipotong, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. “Peserta tetap mendapat manfaat maksimal tanpa ada pengurangan sedikitpun. Hal ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif,” kata Denny.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD, melainkan difokuskan pada pekerja mandiri agar tetap aktif dalam program jaminan sosial. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan jumlah kepesertaan baru sekaligus memastikan keberlanjutan perlindungan tenaga kerja sektor informal yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat sosialisasi dan mendorong pendaftaran pekerja informal agar cakupan jaminan sosial semakin luas dan risiko kerja masyarakat dapat terlindungi secara menyeluruh.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait

Dokumentasi NASIONAL
NASIONAL8 Sep 2026 · 17.00Oleh Budi Antoni

Narasi Kepala BPKP Dikaitkan Perkara Lain Perlu Diuji dengan Fakta

JAKARTA, 8 SEPTEMBER 2026 — Munculnya narasi di media sosial yang mengaitkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dengan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, d

Baca selengkapnya
Dokumentasi NASIONAL
NASIONAL6 Sep 2026 · 14.19Oleh Budi Antoni

BMKG Pantau Erupsi Anak Krakatau 24 Jam, Warga Diimbau Tetap Waspada

JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2026 — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau dan dampaknya terhadap atmosfer, penerban

Baca selengkapnya