Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Pemerintah Tunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 5 Sep 2026, 06.02

JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai bagian dari strategi baru pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pembentukan perusahaan negara itu dilakukan bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga.
Presiden Prabowo menjelaskan, pemerintah akan mulai mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis nasional dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas tahap awal mencakup minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo dalam pidatonya di DPR RI.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” lanjutnya.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, monitoring, dan transparansi transaksi ekspor nasional. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal.
Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan internasional Indonesia.
“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” ujar Rosan.
Pemerintah menegaskan skema baru ini bukan berarti negara mengambil alih seluruh kegiatan usaha ekspor milik swasta. BUMN nantinya akan berfungsi sebagai “marketing facility” atau fasilitas pemasaran dan administrasi ekspor, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.
Kebijakan pengekspor tunggal sebelumnya pernah diterapkan Indonesia pada beberapa komoditas strategis di masa lalu, terutama untuk menjaga stabilitas harga, pengawasan devisa ekspor, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Langkah pemerintah kali ini juga muncul di tengah dorongan memperkuat penerimaan devisa negara dan pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah aktif mendorong reformasi tata kelola ekspor dan memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak serta manipulasi transaksi perdagangan internasional.
Secara ekonomi, kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan kontrol negara terhadap arus devisa dan potensi penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam. Selain itu, pemerintah berharap transparansi transaksi ekspor dapat memperkuat stabilitas fiskal dan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.
Namun demikian, kebijakan pengekspor tunggal juga berpotensi memunculkan tantangan baru bagi dunia usaha, terutama terkait mekanisme distribusi ekspor, efisiensi birokrasi, serta kepastian rantai perdagangan internasional. Pemerintah diperkirakan perlu menyiapkan regulasi teknis dan sistem operasional yang jelas agar tidak menghambat aktivitas ekspor nasional.
Ke depan, pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksana terkait mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, termasuk tata cara transaksi, pengawasan devisa, hingga koordinasi dengan pelaku industri dan eksportir nasional.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Bank Mandiri Klarifikasi Pemblokiran Rekening AMPB Tegaskan Kepatuhan Prosedur Hukum dan Layanan Nasabah
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyampaikan penjelasan resmi terkait langkah pemblokiran rekening milik koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Indonesia-Jerman Percepat Investasi EBT dan Jaringan Listrik
JAKARTA, 19 AGUSTUS 2026 — Pemerintah Indonesia dan Jerman memperkuat kerja sama untuk mempercepat investasi energi baru dan terbarukan (EBT) serta modernisasi jaringan listrik. Langkah ini menjadi bagian dari

Alokasi Dana Desa Rp77 Triliun Ditargetkan Perkuat Pengembangan Kopdes
JAKARTA, 22 AGUSTUS 2026 — Pemerintah memproyeksikan alokasi Dana Desa mencapai Rp77 triliun pada tahun anggaran 2027 guna mempercepat transformasi ekonomi dan penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa (Kopdes) M
