Satu Suara Bangsa

Tarif Listrik 25–31 Mei 2026 Tetap, Berikut Rincian Harga dan Perkiraan kWh Token PLN

Budi Antoni

Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa

26 Mei 2026, 04.30147 dibaca

Diperbarui: 12 Sep 2026, 02.32

Tarif Listrik 25–31 Mei 2026 Tetap, Berikut Rincian Harga dan Perkiraan kWh Token PLN
Dokumentasi Satu Suara Bangsa Tarif Listrik 25–31 Mei 2026 Tetap, Berikut Rincian Harga dan Perkiraan kWh Token PLN

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia memastikan tarif listrik untuk periode 25–31 Mei 2026 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, untuk triwulan II 2026 (April–Juni 2026).

Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Pemerintah menyebut keputusan mempertahankan tarif dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Tarif listrik rumah tangga

Berikut rincian tarif listrik pelanggan rumah tangga:

  • R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53/kWh

Untuk pelanggan subsidi:

  • R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh

Tarif bisnis dan industri

Pelanggan bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

Pelanggan industri:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74/kWh

Tarif fasilitas pemerintah dan sosial

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
  • P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh

Golongan sosial:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925/kWh

Perkiraan Token Rp50.000 dan Rp100.000 Jadi Berapa kWh?

Besaran kWh yang diterima pelanggan dipengaruhi tarif listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.

Sebagai contoh di Jakarta:

  • Daya hingga 2.200 VA dikenakan PPJ 2,4 persen
  • Daya 3.500–5.500 VA dikenakan PPJ 3 persen
  • Daya di atas 6.600 VA dikenakan PPJ 4 persen

Token Rp50.000

Perkiraan kWh yang didapat pelanggan nonsubsidi di Jakarta:

  • 900 VA: sekitar 36,09 kWh
  • 1.300–2.200 VA: sekitar 33,78 kWh
  • 3.500–5.500 VA: sekitar 28,54 kWh
  • Di atas 6.600 VA: sekitar 28,24 kWh

Token Rp100.000

Perkiraan kWh yang diperoleh:

  • 900 VA: sekitar 72,19 kWh
  • 1.300–2.200 VA: sekitar 67,56 kWh
  • 3.500–5.500 VA: sekitar 57,07 kWh
  • Di atas 6.600 VA: sekitar 56,49 kWh

Besaran kWh dapat berbeda di tiap daerah tergantung tarif dan besaran PPJ yang berlaku setempat.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait

Dokumentasi EKONOMI
EKONOMI23 Agu 2026 · 20.28Oleh Budi Antoni

Indonesia-Jerman Percepat Investasi EBT dan Jaringan Listrik

JAKARTA, 19 AGUSTUS 2026 — Pemerintah Indonesia dan Jerman memperkuat kerja sama untuk mempercepat investasi energi baru dan terbarukan (EBT) serta modernisasi jaringan listrik. Langkah ini menjadi bagian dari

Baca selengkapnya
Dokumentasi EKONOMI
EKONOMI23 Agu 2026 · 14.20Oleh Budi Antoni

Alokasi Dana Desa Rp77 Triliun Ditargetkan Perkuat Pengembangan Kopdes

JAKARTA, 22 AGUSTUS 2026 — Pemerintah memproyeksikan alokasi Dana Desa mencapai Rp77 triliun pada tahun anggaran 2027 guna mempercepat transformasi ekonomi dan penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa (Kopdes) M

Baca selengkapnya