TNI AL Gagalkan Penyelundupan Balpress dan Rokok Ilegal Senilai Rp402 Juta di Perairan Karimun
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.56

KARIMUN — Komando Armada I TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan balpress (barang bekas) dan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai sekitar Rp402,68 juta di perairan Pulau Sanglar, Sabtu malam (29/2/2026). Operasi yang dilakukan oleh Tim Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun itu mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan barang bekas yang tidak memenuhi regulasi bea cukai.
Dansatrol Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Agus Wijaya, mengatakan operasi bermula dari informasi intelijen mengenai kapal yang dicurigai membawa barang ilegal menuju perairan utama dari laut lepas. “Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan patroli dan pemeriksaan kapal yang mencurigakan hingga berhasil menemukan balpress dan rokok tanpa cukai,” ujar Agus dalam keterangan resmi kepada media, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyelundupan rokok ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara karena potensi hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga memicu peredaran barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. “Upaya ini adalah bentuk sinergi penegakan hukum di laut untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Direktur Penegakan Hukum pada Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Kolonel Laut (KH) Rizki Pratama, menambahkan bahwa operasi seperti ini menunjukkan kemampuan TNI AL dalam mendeteksi dan menindak jaringan penyelundupan yang menggunakan jalur laut. “Kerja sama intelijen dan respon cepat merupakan bagian dari strategi untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat memengaruhi ekonomi dan ketertiban masyarakat,” ujar Rizki.
Konteks operasi ini sejalan dengan meningkatnya upaya aparat penegak hukum memperkuat pengawasan di wilayah perairan nasional, khususnya menghadapi tren penyelundupan barang konsumsi tanpa cukai. Penindakan terhadap rokok serta balpress ilegal merupakan bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat.
Selain aspek hukum dan penerimaan negara, kebijakan pengawasan seperti ini juga berdampak pada masyarakat luas. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, pemerintah berupaya melindungi konsumen dari produk yang tidak terstandarisasi dan berpotensi membahayakan kesehatan. Sementara dari sisi ekonomi, penindakan terhadap barang ilegal secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk yang sah dan mendukung keseimbangan pasar.
Ke depan, TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian untuk menekan praktik penyelundupan di perairan nasional. Rencana tindak lanjut mencakup peningkatan alat pantau, pelatihan personel, serta integrasi data intelijen guna membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Strategis Putus Kemiskinan Menuju Indonesia Makmur
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan keadilan s

Pemerintah Siapkan Bantuan 1.000 Rumah dan Swasta Bangun 500 Hunian Baru di Flores
KUPANG, 24 AGUSTUS 2026 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program bantuan pembangunan dan perbaikan 1.000 unit rumah bagi korban gempa di Pulau Flores, Nus

Kementerian PU Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih bagi Pengungsi Gempa di Kabupaten Sikka
SIKKA, 24 AGUSTUS 2026 — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan pasokan air bersih bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (23/8/2026). Distribusi
