
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Jenis Pekerjaan, Berlaku Mulai 2026
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 T




















